BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu unsur yang paling penting dalam mengkaji sumber hukum Islam adalah Ushul fiqih.
Di dalam Ushul fiqih, banyak sekali pedoman atau kaidah-kaidah yang membantu
dalam menetapkan hukum baik itu dalam
Al-Quran atau pun sunnah. Dengan kaidah ini diharapkan untuk dapat mengambil
dalil dari sumber hukum islam secara benar, dapat menjelaskan nash syara’ yang
masih samar, menyelesaikan kontradiksi antara nash yang masih samar dan juga
mentakwilkan nash yang ada bukti takwilnya, juga hal-hal lain yang berhubungan
dengan pengambilan hukum dari nashnya. Dan diantara salah satu kaidah yang
digunakan dalam istinbath adalah mengenai lafadz khash dan (kafadz
khusus) dan lafadz ‘amm (lafadz umum) yang dengan ini kita akan mengetahui
apakah nash syara’ tersebut sudah khusus dan sudah tidak perlu adanya pergeseran
makna selama tidak ada nash lain yang mengharuskannya dan juga akan mengetahui apakah
lafadz ini masih berlaku umum sehingga membutuhkan dalil lain yang mendukung
agar istinbath kita terhadap dalil tersebut sesuai dan tidak
bertentangan.
Maka disini penulis akan
menjelaskan apa yang dimaksud dengan
lafadz khash dan ‘amm, apa saja macam-macam takhsish, dan bagaimana
kehujjahan khash dan ‘amm terhadap hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. LAFADZ ‘AMM
1. Pengertian
Lafadz
‘amm adalah suatu lafadz yang menunjukkan suatu makna yang mencakup seluruh
satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu seperti ulama hanafiyah yang
mendefinisikan ‘amm dengan :
كل اللفظ ينتظم جمعا سواء كان باالفظ او باالمعنى
“Setiap lafadz yang mencakup
banyak, baik secara lafaz maupun makna”
sedangkan ulama Syafi'iyah diantaranya Al Ghazali mendefinisikan :
اللفظ الواحد الدال من جهة واحدة على شيين فصاعدا
“ suatu lafadz yang dari
segi menunjukkan dua makna atau
lebih”
Imam Al
bazdawi pun mendefinisikan dengan:
اللفظ المستغرق جميع ما يصلح له بوضع واحد
“lafaz yang mencakup
semua yang cocok untuk lafaz tersebut dengan 1 kata”
Para
ulama berbeda dalam hal apakah ada lafadz
tertentu yang digunakan untuk menunjukkan bahwa lafadz itu adalah amm.
Abu Hasan Al Asy'ari dan pengikutnya berpendapat bahwa tidak ada sighat
tertentu menunjukkan ‘amm, bahwa lafadz
yang pantas untuk dijadikan ‘amm atau khusus baru dapat dilafadzkan untuk
dimaksud ‘amm atau untuk maksud khusus bila ada yang memberi petunjuk untuk
salah satu diantaranya sebelum ada petunjuk kita harus tawaqquf dengan
menangguhkan dulu keumuman dan kekhususannya sampai menemukan dalil. Pendapat
ini disetujui oleh Qadhi Abu diBakar Al baqillani dan oleh ulama kalam murji'ah.
Ulama Fiqih (Hanafi Maliki Syafi'i Hambali dan Zhahiri) berpendapat
bahwa untuk menunjukkan ‘amm itu memang ada lafadz tertentu yang mengikutinya, tanpa
ada petunjuk dari luar yang menunjukkan keumumannya. diantara lafadz-lafadz
yang menunjukkan ‘amm adalah :
a)
Lafadz كل ، الذي،التي،أي، متى، حيثما،من،جميع
b)
Lafadz jamak yang menggunakan alif lam yang
menunjukkan alif lam jinsiyah seperti lafadzاللمؤمنون
c)
Lafadz mufrad (kata tunggal) yang menunjukkan
alif lam jinsiyah seperti lafaz السارق
d)
Lafadz nakirah dalam bentuk meniadakan atau nakirah fi
siyaqin nafyi, seperti laa rajula. (tidak ada seorang laki-laki sama sekali)
2. Pengamalan hukum Amm (umum)
Bila bertemu sebuah lafadz ‘am yang menunjukkan secara mutlak bahwa
ia mencakup semua afrad nya, apakah boleh langsung menetapkan hukum atas
keumumannya itu. Kemudian, Apakah wajib berpegang pada kebenaran yang bersifat
umum tersebut dan mengamalkan apa yang dituntut oleh lafadz amm itu,atau harus
mencari dalil takhsish yang akan menjelaskannya sebelum mengamalkan lafadz ‘amm
itu. Persoalan
ini menjadi perbincangan di kalangan ulama.
Ulama
hanbali terdapat 2 versi, pertama, wajib mengamalkan apa yang dituntut keumuman
lafadz itu.
Kedua
tidak wajib mengamalkan dengan lafaz am secara langsung saat itu juga menurut
keumumannya.
Ulama
Syafi'iyah mayoritas berpendapat bahwa harus menunggu dan mencari dalil takhsish dan
sebelum itu tidak wajib beramal dengan apa yang dituntut dalil ‘amm.
Menurut
pendapat jumhur ulama ushul, bahwa lafadz
umum Alquran dapat di takhsish oleh
hadits Ahad. Mereka beralasan antara lain dengan merujuk kepada kesepakatan
para sahabat untuk mentakhsish ayat-ayat Alquran dengan hadis Ahad.
contoh
firman Allah Q.S An-Nisa:23-24
حُرِّمَت عَلَيكُم اُمَّهَاتُكُم وَبَنَاتُكُم وَاِخوَتُكُم
وَعَمَّاتُكُم وَخَلَتُكُم وَبَنَتُ الاَخِ وَبَنَتُ الاُختِ وَاُمَّهَتُكُمُ الَاتِي
ارَضَعَنكُم وَاِخوَتُكُم مِنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَهَاتِ نِسَائِكُم وَرِبَائِبُكُمُ
الَّتِي فِي حُجُورِكُم مِن نِّسَائِكُم الَتِي دَخَلتُم بِهِنَّ فَاِن لَّم تَكُونُوا
دَخَلتُم بِهِنَّ فَلَاجُنَاحَ عَلَيكُم وَحَلَاِئلَ اَبنَائِكُم الَّذِينَ مِن اَصلَابِكُم
وَانتَجمَعُو ابَينَ الاُختَينٍ اإِلَّامَا قَد سَلَف اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
(23) وَالحصنات مِنَ النِّسَاءِ اِلَّا
مَا مَلَكَت اَيمَانُكُم كَتَبَ اللهُ عليكم واحل لكم ماوراءذلكم ان
تبتغواباموالكم محصنين غيرمسافحين فمااستمتعتم به منهن فاتوهن اجورهن فريضة
ولاجناح عليكم فيماترضيتم به من بعدالفريضة ان الله كان عليما حكيما(24)
“Diharamkan atas kamu (menikah) ibu-ibumu, anak-anakmu yang
perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang
perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan, ibu -ibumu yang menyusui kamu,
saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak
perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, dan jika kamu campur aduk
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan)
mutiara (dalam pernikahan) lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang” (Q. S al-Nisa:23)
Ayat yang
disebut terakhir ini bersifat umum karena mencakup bolehnya memadu istri dengan
bibinya atau tantenya. Namun demikian keumuman Ayat tersebut oleh para sahabat telah
ditakhsis
dengan hadits Ahad yaitu :
عن أبي
هريرة رضي الله عنها قال نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم ان تنكح المرأة على عمتها
او خالتها (رواه البخاري)
“Dari
Abu Hurairah berkata Rasulullah SAW melarang untuk menikahi memadu wanita
bersama bibinya dan tidak boleh pula bersama tantenya”
(HR. Bukhari).
B. LAFADZ KHASH
1. Pengertian Lafal al-Khash
Menurut bahasa khash artinya tertentu,
sedangkan menurut istilah ushul fiqih khash ialah lafadz khash telah mengandung
makna yang jelas baik jenis, jumlah, bentuk maupun ketentuan lainnya. Jika
suatu nash mengandung arti khash maka dapat ditetapkan sebuah hukum yang pasti.
Selama tidak terdapat dalil yang mentakwilnya, atau menghendaki arti lain dari
padanya.[1]
Pengertian khash (khusus) adalah lawan dari
pengertian ‘am (umum). Dengan demikian bila telah memahami pengertian lafadz
‘am secara tidak langsung, juga dapat memahami pengertian lafadz khash.
Pengertian al-Khash
menurut para tokoh-tokoh ushul fiqih adalah sebagai berikut:
·
Adib Shalih
Mendefinisikan lafal al-Khash yang
mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.
·
Abu Zahra
Mendefiniskan lafal al-Khash dalam nash
syara’, menunjukan kepada pengertiannya yang khas secara qaht’i (pasti) dan
hukum yang terkandung dikandungnya bersifat pasti (qath’i) selama tidak ada
indikasi yang menunjukan pengertian lain. Pendapat Abu Zahra ini disepakati
oleh para ulama ushul fiqih.[2]
·
Al Amidi
هو اللفظ الو احد الذى لايصلح لاشتراك كثير ين فيه
"Satu lafadz yang tidak patut digunakan
bersama oleh jumlah yang banyak.”
·
Al Khudahari Beik
Mendefinisikan al-Khash adalah lafadz yang
dari segi kebahasaan ditentukan untuk satu arti secara mandiri.
·
Abdul Wahhab Abdul Salam Thawilah
Berpendapat bahwa setiap lafadz yang
diungkapkan untuk menunjukkan satuan maknawi tertentu.
·
Abdul Wahhab Khallaf
Mendefinisikan yaitu lafal yang dipakai
untuk menunjukkan seseorang, misalnya Muhammad atau semacamnya misalnya
laki-laki.[3]
Jadi pengertian al-Kash adalah suatu lafal
yang telah jelas hukum yang terkandung didalam nash, baik itu al-Qur’an maupun
hadis Nabi sendiri, sebelum ada dalil yang menghendaki arti lain, hukum yang
diambil dari khash ini adalah pasti (qath’i) bukan zhanny.
Contoh lafadz al-Khash adalah surat al-Maidah ayat 89 :
فكفارته اطعام عشرةمسكين من اوسط ما تطعمون اهليكم
اوكسوتهم
Artinya: Maka kafarat (denda pelanggaran sumpah),
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka
Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut
diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh. Tidak lebih dan tidak pula kurang.
Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti
tidak ada kemungkinan pengertian lain.
Begitulah dipahami setiap lafal khash dalam al-Qur’an, selama tidak ada
dalil yang memalingkannya kepada pengertian lain. [4]
2. Bentuk-Bentuk al-Khash
Telah dapat diketahui bersama bahwa bentuk
lafadz ‘am, dalam al-quran dan al-hadits itu banyak sekali, betigu juga dalam
lafadz khash, yang bentuknya dapat disimpulkan menjadi 4 macam:
a.
Lafadz khash berbentuk mutlak, yaitu lafadz
khash yang tidak ditentukan dengan sesuatu. Maksudnya, jika didalam nash itu
ditemukan lafadz khash, maka lafadz ini harus diartikan sesuai dengan arti yang
haqiqi, selama tidak ada dalil lain yang memalingkan arti hakiki ke arti lain.
Contoh: Q.S An-nur ayat 4:
وَالَّذِينَ يَرمُونَ المُحَصَنَاتِ ثُمَّ لَم يَأتُوا بِاَربَعَةِ
شُهَدَاءَ فًاجلِدُوهُم ثَمَنِينَ جَلدَةً
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka derlah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera."
Hukuman 80 kali cambuk bagi penuduh zina, tidak boleh
lebih dan tidak boleh kurang.
b. Lafadz khash berbentuk muqayyad, yaitu lafadz yang ditentukan dengan
sesuatu
Contoh: Q.S al-Maidah ayat 6:
يَاَيُهَاالَّذِينَ
اَمَنُوا اِذَاقُمتُم اِلَى الصَّلَوةِ فَاغسِلُوا وُجُوهَكُم وَاَيدِيَكُم اِلَى
الَمَرَافِقِ وَامسَحُوا بِرُءُوسِكُم وَاَرجُلِكُم اِلَى الكعبين وَاِن كُنتُم جُنُبًافَاطَّهَّرُوا
وَاِن كُنتُم مَرضَى اَوعَلَى سَفَرٍ اَوجَاءَ اَحَدُ مِّنكُم مِنَ الغَاءِطِ اَو لَمَستُمُ
النِّسَاءَ فَلَم تجدوا ماءفتيممواصعيداطيبافامسحوابوجوهكم وايديكم منه مايريدالله ليجعل عليكم من
حرج ولكن يريد hليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [5]atau
dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan[6],
lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik
(bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Ayat ini menjelaskan tentang hukum wudhu, sebabnya
adalah bersuci dengan cara berwudhu, ayat ini menjelaskan tentang hukum
bertayamum sebabnya adalah bersuci. Kalau tidak menemukan air untuk berwudhu.
c. Lafadz khash berbentuk Amr, jika lafadz khash berbentuk amar atau
berbentuk kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar, maka hukumnya
adalah wajib.
Contoh Q.S al-Maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقطَعُوا اَيدِيَهُمَا جَزَاءً
بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللُه عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : "Adapun orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
Menurut surat
al-maidah ayat 38 berbicara tentang pencuri baik laki-laki maupun perempuan
dipotong kedua tangannya, sebagai pembalasan apa yang tekal diperbuatnya.
d. Lafadz khash berbentuk nahiy, ialah tuntutan untuk meninggalkan
perbuatan dengan cara penguasaan dan bentuknya contohnya: ‘’Jangan lakukan’’ dan
sebagainya. Jika ada lafadz nahiy, maka hukum yang terkandung didalamnya adalah
haram.
Contoh Q.S al-Baqarah ayat 221:
وَلَاُتنكِحُوا
المُشرِ كَتِ حَتَّى يُومِنَّ وَلَاَمَةٌ مُومِنَةٌ خَيرٌ مِّن مُّشرِكَةٍ وَلَو اَعجَبَتكُم
اولءكيدعون اِلَى الَّنارِ وَاللهُ يَدعُوا اِلَى الجَنَّةِ وَالمَغفِرَةِ بِاِذنِهِ
وَيُبَيّنُ اَيَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُم يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi perempuan
musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, wanita budak yang mukmin lebih baik
dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
sedangkan Allah mengajak ke surge dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.
Larangan pada ayat ini menunjukkan hukum haram. Akan
tetapi jika ada tanda yang menunjukan bahwa arti ayat tersebut harus
dipalingkan ke arti majazi, maka pengertian hukumnya harus disesuaikan dengan
tanda tersebut, sehingga memungkinkan mengandung arti makruh, doa,irsyad dan
sebagainya.[7]
1. Kehujjahan lafadz al-Khash
Dalalah khash menunjuk kepada dalalah
qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya
adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkan kepada
makna yang lain. Misalnya, firman Allah Q.S al-Baqarah ayat 196:
مَن لَّم يَجِد فَصِيَامُ ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ فِى الحَجِّ
Artinya: Tetapi jika ia tidak menemukan binatang
kurban, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji.
Lafadz tsalatsah (tiga) dalam ayat diatas
adalah khas, yang tidak mungkin diartikan kurang atau lebih dari makna yang
dikehandaki oleh lafadz itu. Oleh karena itu dalalah maknanya adalah qath’iy
dan dalalah hukumnya pun qath’iy.
Akan tetapi, apabila ada qarinah, maka
lafadz khash harus ditakwilkan kepada maksud makna yang lain. Sebagai contoh
hadits Nabi yang berbunyi :
في كل اربعين شاة شاة
Artinya: Pada setiap empat puluh kambing, wajib
zakatnya seekor kambing.
Menurut jumhur ulama, arti kata empat puluh
ekor kambing dan seekor kambing keduanya adalah lafadz khash. Karena kedua
lafadz tersebut tidak mungkin diartikan lebih atau kurang dari makna yang
ditunjuk oleh lafadz itu sendiri. Dengan demikian, dalalah lafadz tersebut
adalah qath’iy. Tetapi menurut Ulama Hanafiyah, dalam hadits tersebut terdapat
qarinah yang mengalihkan kepada arti yang lain. Yaitu bahwa fungsi zakat adalah
untuk menolong fakir miskin. Pertolongan itu dapat memberikan seekor kambing,
tetapi juga dapat dengan menyerahkan harga seekor kambing yang dizakatkan.[8]
C. TAKHSISH
1. Pengertian Takhsish
Menurut Khudari Bik dalam bukunya ushul
al-Fiqh, takhsish adalah penjelasan sebagian lafadz ‘amm bukan
seluruhnya. Sedangkan menurut Abdul Hamid Hakim dalam bukunya As-Sulam, takhsish
ialah mengeluarkan sebagian dari pada satuan-satuan yang masuk di dalam lafadz
‘amm ketika tidak adanya mukhossish (yang mengkhsuskan).[9]
Dari kedua definisi tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa takhsish
merupakan sebuah proses untuk mengeluarkan sebagian dari lafadz-lafadz yang masih
bersifat ‘amm dan juga bersifat dzanny menuju lafadz yang khash
dan juga qath’i.
Pentakhsisan dalil-dalil yang umum
merupakan suatu kebolehan yang telah biasa dilakukan oleh para ushuli dan
tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka. Hingga ada sebuah pernyataan : dalil ‘amm semuanya
telah ditakhsish kecuali di dalam empat tempat ; pertama, firman allah
SWT. “Dan Allah Maha Mengetahui tehadap segala sesuatu” (Al-Baqarah
282), kedua, firman Allah SWT. “Diharamkan atas kalian ibu-ibu
kalian”. (An-Nisa : 23), karena setiap yang dinamai ibu baik itu atas dasar
keturnan maupun sepersusuan hingga keatas (nenek) adalah haram hukumnya untuk
menikahi mereka. Ketiga, yaitu “Setiap jiwa pasti akan merasakan
kematian” (Ali Imran : 185). Keempat, “Dan tidak ada satu
binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
(Hud:6). Kelima, “Milik Allah apa yang ada di langit dan di bumi.”
(Al-Baqarah:184).[10]
2. Macam-macam Mukhassish
Para ulama Ushul berbeda pendapat tentang
makna mukhassish. Ada sebagian yang berpendapat bahwa mukhassih adalah
kehendak seorang mutakalim (pembicara) sedangkan dalil hanya menjelaskan
kehendak tersebut. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa mukhassih
adalah dalil yang mana takhsish itu terletak di dalamnya.
Pada hakikatnya, mukhassish adalah
mutakalim, tapi ketika mutakalim mentakhsish dalil umum menggunakan kehendak
maka disandarkanlah takhsish terhadap kehendak, maka jadilah kehendak itu
sebagai mukhassish. Kemudian sesuatu yang dijadikan dalil atas kehendaknya baik
itu dalil lafdzi atau pun selainnya akan menjadi pengertian mukhassish menurut
istilah.
Adapun macam-macam mukhassih terbagi
menjadi dua yaitu mukhassish muttashil da mukhassish munfashil.
a.
Mukhassish Muttashil
Mukhassish muttashil adalah mukhassish yang tidak berdiri
sendiri, tetapi maknanya terhubung dengan lafadz ‘amm yang berada sebelumnya.[11]
Menurut Abdul Hamid Hakim, mukhassih muttashil ada enam yaitu sebagai berikut.
1) Istisna (pengecualian). Contohnya seperti dalam Q.S Al-ashr : 2-3.
اناالانسان لفي خسر(2) الاالذين امنوا وعملوا الصلحت وتواصوابالحق وتواصوا بالصبر(3)
2) Jumlah Syarat. Contohnya seperti dalam Q.S Al-Baqarah : 228
....ولايحل لهن ان يكتمن ماخلق الله في ارحامهن ان كن يومن
بالله واليوم الاخر وبعولتهن احق بردهن في ذلك ان ارادوااصلاحا
“Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
telah diciptakan oleh Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah
dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu,
jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah (damai)”
3) Sifat. Contohnya dalam Q.S An-nisa : 92
وماكان لمومن ان يقتل مومناالاخطئا ومن قتل مومناخطئا فتحريرر
قبة مومنة
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin
(yang lain), kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Dan barang siapa yang
membunuh seorang mukmin karena kesalahan, maka hendaklah ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman…”
4) Ghoyah. Ghoyah adalah menyelesaikan suatu tuntutan untuk tetapnya suatu
hukum sebelumnya dengan adanya hukum sebelumnya. Contohnya seperti dalam Q.S Al-Baqarah : 222
ويسئلونك عن المحيض قل هواذى
فاعتزلوا النساء فى المحيض ولاتقربوهن حتى يطهرن
“Dan merekamberetanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid
itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka suci…”
5) Badal al-ba’dhi min al-kulli. Contohnya seperti dalam Q.S. Ali Imran :
97
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ومن
كفرفان الله غني عن العلمين
“Mengerjakan haji
adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.”
6) Hal. Contohnya seperti dalam Q.S An-nisa : 43
يايها الذين
امنوا لاتقربوا الصلوة وانتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون
“Wahai orang-orang
yang beriman! janganlah mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk
sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan”
b. Mukhassih munfashil
Mukhassish munfashil adalah mukhassish yang berdiri sendiri
(dengan redaksi dalil yang berbeda) dan tidak terhubung dengan lafadz ‘amm yang
di takhsish tersebut. Mukhassish
munfashil juga ada enam, yaitu sebagai berikut
1) Mentakhsish Al-Quran dengan Al-Quran. Misalnya :
والمطلقت يتربصن بانفسهن ثلثة قروء
“wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menunggu tiga
kali quru’ (Al-Baqarah:228)
Ketentuan dalam ayat diatas berlaku umum, bagi mereka
yang hamil atau tidak. Tapi ketentuan itu dapat di takhsish dengan surat
At-thalaq ayat 4 seagai berikut.
والئي يئسن من المحيض من
نسائكم ان ارتبتم فعدتهن ثلثة اشهر والئي لم يحضن واولات الاحمال اجلهن ان يضعن حملهن ومنيتق الله يجعل لهمن امره يسرا
“dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan
kandungannya. (At-Thalaq:4)
2) Mentakhsish Al-Qur’an dengan As-Sunnah. Misalnya :
يوصيكم الله في اولادكم للذكرمثل حظ الانثيين
“Allah mensyari’atkan bagimu (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian
anak perempuan....” (Q.S An-Nisa : 11)
Kandungan ayat tersebut masih berlaku umum, baik itu
bagi anak yang muslim atau pun kafir tetap mendapatkan bagian warisan dari
orang tuanya. Kemudian di takhsislah ayat ini dengan hadits Nabi SAW.
لا يَرِثُ المُسلِمُ الكَافِرُ
وَلاَ الكَافٍرُ المُسلٍمَ
“seorang muslim tidak boleh memberi warisan kepada
orang kafir dan orang kafir tidak boleh memberi warisan kepada orang muslim”
3) Mentakhsish Sunnah dengan Al-Qur’an. Misalnya pada hadits Nabi SAW.
لاَ يَقبَلُ اللّه صَلَاةَ
اَحَدِكُم اَحدَثَ حَتّي يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian yang
mempunyai hadas hingga berwudhu”
Hadits ini di takhsish oleh
firman Allah SWT.
وَإِن كُنتُم مَرضَى أَو عَلَى
سَفَرٍ فَلَم تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“dan apabila kamu sakit atau berada dalam perjalanan kemudian tidak menemukan air,
maka bertayamumlah menggunakan tanah yang suci”
4) Mentakhsish Sunnah dengan Sunnah. Misalnya hadits Nabi SAW
فِيمَا سَقَتِ السَمَاءُ العُشرُ
“pada tanaman yang disirami
oleh air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh.” (Muttafaq Alaihi)
Keumuman hadits diatas tidak dibatasi dengan jumlah
hasil panennya. Kemudian hadits itu ditakhsish oleh hadts lai
yang berbunyi:
لَيسَ فِيمَا دُونَ خَمسِ
أوسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat yang banyaknya kurang dari lima
watsaq (1000 kilogram)”. (Muttafaq Alaihi)
5) Mentakhsish Al-Quran dengan Qiyas. Misalnya :
الزَّانِيَةُ وَالزّانِى فَاجلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنهُمَا مائة جَلدَةٍ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera”.
Keumuman ayat di atas
ditakhsish oleh Q.S An-Nissa (4): 25
فإذا أُحصِنَّ فَإن أَتَينَ
بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيهِنَّ نِصفُ مَا عَلَى المُحصَنَاتِ مِنَ العَذَابِ
“Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari
hukuman wanita-wanita mereka yang bersuami.”
Ayat di atas
menerangkan secara kuhsus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan
adalah separuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian
hukuman dera bagi budak laki-laki di qiyaskan dengan hukuman bagi budak
perempuan, yaitu limapuluh kali dera.
6) Mentakhsish Al-Quran dengan ijma’. Misalnya :
يا أيُها الَّذِينَ آمَنُوآ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَة
مِن يَّومِ الجُمُعَةِ فَاسعَو إلَى ذِكرِ اللهِ وَذَرُوا البَيعَ
“Wahai orang-orang yang beriman ! apabila kalian
diseur untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S Al-Jumu’ah : 9)
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalat berlaku bagi semua orang.
Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak
wajib shalat jum’at.
BAB III
PENUTUP
Lafadz ‘amm adalah suatu lafadz yang menunjukkan suatu makna
yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu sedangkan khash ialah lafadz yang telah mengandung makna yang jelas baik
jenis, jumlah, bentuk maupun ketentuan lainnya.
Lafadz khash merupakan
dalil yang bersifat qath’i (pasti) selagi tidak ada dalil lain yang
mentakwilkannya kepada makna yang lain. Sehingga dalil yang berupa lafadz khash
ini tidak memerlukan ijtihad lagi dan bisa langsung dipakai dalam produk hukum.
Sedangkan lafadz ‘amm merupakan dalil yang masih dzanny. Sehingga
perlu adanya ijtihad dari para ulama untuk menetapkan produk hokum untuk dalil
ini.
Maka para mujtahid menyusun
sebuah metode yang dinamakan dengan takhsish, yaitu proses mengkhusukan
lafadz ‘amm menjadi khash. Alat atau dalil yang digunakan untuk
mentakhsish lafadz ‘amm disebut dengan mukhassih. Mukhassih
ini terbagi ke dalam dua macam yaitu mukhassish muttashil dan mukhassish
munfashil. Mukhassish muttashil adalah pentakhsish yang terhubung dengan
dalil yang ada lafadz ‘amm sedangkan mukhassish munfashil adalah pentakhsish
yang terpisah dengan dalil ‘ammnya.
Adapun yang termasuk ke dalam mukhassish muttashil yaitu
istisna, sifat, badal al-ba’di min al-kulli, sifat, hal, dan jumlah syarat.
Sedangkan yang termasuk ke dalam mukhassish mukhassish munfashil adalah
Al-Qur’an terhadap Al-Qur’an, Al-Qur’an terhadap Sunnah, Sunnah terhadap
Al-Qur’an, Sunnah terhadap Sunnah, ijma’ terhadap Al-Qur’an dan qiyas terhadap
Al-Qur’an
DAFTAR PUSTAKA
1. Syafe’I,Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih,
Bandung: CV Pustaka Setia,2015
2. Saefuddin,Asis dan Hasbiyallah, Ilmu
Fiqh/Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka
Rahmat,2012
3.Maftuhin,Adi,
Sejarah Ushul Fiqih, Depok: Keira Publishing, 2017
4.Hakim,Abdul Hamid, As-Sulam,
Jakarta: Maktabah Sa’idah Putra, 2007
5.Hakim,Abdul Hamid, Al-Bayan,
Jakarta: Maktabah Sa’idah Putra, 2007
[6] Artinya:
menyentuh,menurut Jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian Mufassirin ialah:
menyetubuhi
[8]Amir,Syarifuddin, Ibid, hal.88
Komentar
Posting Komentar