Langsung ke konten utama

KHASH, 'AMM DAN TAKHSISH DALAM USHUL FIQIH



BAB I

PENDAHULUAN

Salah satu unsur yang paling penting dalam  mengkaji sumber hukum Islam adalah Ushul fiqih. Di dalam Ushul fiqih, banyak sekali pedoman atau kaidah-kaidah yang membantu dalam menetapkan  hukum baik itu dalam Al-Quran atau pun sunnah. Dengan kaidah ini diharapkan untuk dapat mengambil dalil dari sumber hukum islam secara benar, dapat menjelaskan nash syara’ yang masih samar, menyelesaikan kontradiksi antara nash yang masih samar dan juga mentakwilkan nash yang ada bukti takwilnya, juga hal-hal lain yang berhubungan dengan pengambilan hukum dari nashnya. Dan diantara salah satu kaidah yang digunakan dalam istinbath adalah mengenai lafadz khash dan (kafadz khusus) dan lafadz ‘amm (lafadz umum) yang dengan ini kita akan mengetahui apakah nash syara’ tersebut sudah khusus dan sudah tidak perlu adanya pergeseran makna selama tidak ada nash lain yang mengharuskannya dan juga akan mengetahui apakah lafadz ini masih berlaku umum sehingga membutuhkan dalil lain yang mendukung agar istinbath kita terhadap dalil tersebut sesuai dan tidak bertentangan.
Maka disini  penulis akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan  lafadz khash dan ‘amm, apa saja macam-macam takhsish, dan bagaimana kehujjahan khash dan ‘amm terhadap hukum.




BAB II

PEMBAHASAN

A.    LAFADZ ‘AMM

1.      Pengertian

Lafadz ‘amm adalah suatu lafadz yang menunjukkan suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu seperti ulama hanafiyah yang mendefinisikan ‘amm dengan :
كل اللفظ ينتظم جمعا سواء كان باالفظ او باالمعنى
“Setiap lafadz yang mencakup banyak, baik secara lafaz maupun makna”
sedangkan ulama Syafi'iyah diantaranya Al Ghazali mendefinisikan :                           
اللفظ الواحد الدال من جهة واحدة على شيين فصاعدا
“ suatu lafadz yang dari segi menunjukkan dua makna atau lebih”
Imam Al bazdawi pun mendefinisikan dengan:                                                              
اللفظ المستغرق جميع ما يصلح له بوضع واحد
“lafaz yang mencakup semua yang cocok untuk lafaz tersebut dengan 1 kata”
Para ulama berbeda dalam hal apakah ada lafadz tertentu yang digunakan untuk menunjukkan bahwa lafadz itu adalah amm.
Abu Hasan Al Asy'ari dan pengikutnya berpendapat bahwa tidak ada sighat tertentu  menunjukkan ‘amm, bahwa lafadz yang pantas untuk dijadikan ‘amm atau khusus baru dapat dilafadzkan untuk dimaksud ‘amm atau untuk maksud khusus bila ada yang memberi petunjuk untuk salah satu diantaranya sebelum ada petunjuk kita harus tawaqquf dengan menangguhkan dulu keumuman dan kekhususannya sampai menemukan dalil. Pendapat ini disetujui oleh Qadhi Abu diBakar Al baqillani dan oleh ulama kalam murji'ah.
Ulama Fiqih (Hanafi Maliki Syafi'i Hambali dan Zhahiri) berpendapat bahwa untuk menunjukkan ‘amm itu memang ada lafadz tertentu yang mengikutinya, tanpa ada petunjuk dari luar yang menunjukkan keumumannya. diantara lafadz-lafadz yang menunjukkan ‘amm adalah :

a)      Lafadz كل ، الذي،التي،أي، متى، حيثما،من،جميع
b)      Lafadz jamak yang menggunakan alif lam yang menunjukkan alif lam jinsiyah seperti lafadzاللمؤمنون
c)      Lafadz mufrad (kata tunggal) yang menunjukkan alif lam jinsiyah seperti lafaz السارق
d)     Lafadz nakirah dalam bentuk meniadakan atau nakirah fi siyaqin nafyi, seperti laa rajula. (tidak ada seorang laki-laki sama sekali)

2.      Pengamalan hukum Amm (umum)

Bila bertemu sebuah lafadz ‘am yang menunjukkan secara mutlak bahwa ia mencakup semua afrad nya, apakah boleh langsung menetapkan hukum atas keumumannya itu. Kemudian, Apakah wajib berpegang pada kebenaran yang bersifat umum tersebut dan mengamalkan apa yang dituntut oleh lafadz amm itu,atau harus mencari dalil takhsish yang akan menjelaskannya sebelum mengamalkan lafadz ‘amm itu. Persoalan ini menjadi perbincangan di kalangan ulama.
Ulama hanbali terdapat 2 versi, pertama, wajib mengamalkan apa yang dituntut keumuman lafadz itu. Kedua tidak wajib mengamalkan dengan lafaz am secara langsung saat itu juga menurut keumumannya.
Ulama Syafi'iyah mayoritas berpendapat bahwa harus menunggu dan mencari dalil takhsish dan sebelum itu tidak wajib beramal dengan apa yang dituntut dalil amm.
Menurut pendapat jumhur ulama ushul, bahwa lafadz umum Alquran dapat di takhsish oleh hadits Ahad. Mereka beralasan antara lain dengan merujuk kepada kesepakatan para sahabat untuk mentakhsish ayat-ayat Alquran dengan hadis Ahad.
contoh firman Allah Q.S An-Nisa:23-24

حُرِّمَت عَلَيكُم اُمَّهَاتُكُم وَبَنَاتُكُم وَاِخوَتُكُم وَعَمَّاتُكُم وَخَلَتُكُم وَبَنَتُ الاَخِ وَبَنَتُ الاُختِ وَاُمَّهَتُكُمُ الَاتِي ارَضَعَنكُم وَاِخوَتُكُم مِنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَهَاتِ نِسَائِكُم وَرِبَائِبُكُمُ الَّتِي فِي حُجُورِكُم مِن نِّسَائِكُم الَتِي دَخَلتُم بِهِنَّ فَاِن لَّم تَكُونُوا دَخَلتُم بِهِنَّ فَلَاجُنَاحَ عَلَيكُم وَحَلَاِئلَ اَبنَائِكُم الَّذِينَ مِن اَصلَابِكُم وَانتَجمَعُو ابَينَ الاُختَينٍ اإِلَّامَا قَد سَلَف اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا (23)  وَالحصنات مِنَ النِّسَاءِ اِلَّا مَا مَلَكَت اَيمَانُكُم كَتَبَ اللهُ عليكم واحل لكم ماوراءذلكم ان تبتغواباموالكم محصنين غيرمسافحين فمااستمتعتم به منهن فاتوهن اجورهن فريضة ولاجناح عليكم فيماترضيتم به من بعدالفريضة ان الله كان عليما حكيما(24)
Diharamkan atas kamu (menikah) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu -ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, dan jika kamu campur aduk itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mutiara (dalam pernikahan) lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (Q. S al-Nisa:23)

Ayat yang disebut terakhir ini bersifat umum karena mencakup bolehnya memadu istri dengan bibinya atau tantenya. Namun demikian keumuman Ayat tersebut oleh para sahabat telah ditakhsis dengan hadits Ahad yaitu :

عن أبي هريرة رضي الله عنها قال نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم ان تنكح المرأة على عمتها او خالتها (رواه البخاري)

“Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah SAW melarang untuk menikahi memadu wanita bersama bibinya dan tidak boleh pula bersama tantenya”
(HR. Bukhari).

B.     LAFADZ KHASH

1.      Pengertian Lafal al-Khash

Menurut bahasa khash artinya tertentu, sedangkan menurut istilah ushul fiqih khash ialah lafadz khash telah mengandung makna yang jelas baik jenis, jumlah, bentuk maupun ketentuan lainnya. Jika suatu nash mengandung arti khash maka dapat ditetapkan sebuah hukum yang pasti. Selama tidak terdapat dalil yang mentakwilnya, atau menghendaki arti lain dari padanya.[1]
Pengertian khash (khusus) adalah lawan dari pengertian ‘am (umum). Dengan demikian bila telah memahami pengertian lafadz ‘am secara tidak langsung, juga dapat memahami pengertian lafadz khash.
            Pengertian al-Khash menurut para tokoh-tokoh ushul fiqih adalah sebagai berikut:
·         Adib Shalih
Mendefinisikan lafal al-Khash yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.
·         Abu Zahra
Mendefiniskan lafal al-Khash dalam nash syara’, menunjukan kepada pengertiannya yang khas secara qaht’i (pasti) dan hukum yang terkandung dikandungnya bersifat pasti (qath’i) selama tidak ada indikasi yang menunjukan pengertian lain. Pendapat Abu Zahra ini disepakati oleh para ulama ushul fiqih.[2]
·         Al Amidi
هو اللفظ الو احد الذى لايصلح لاشتراك كثير ين فيه
"Satu lafadz yang tidak patut digunakan bersama oleh jumlah yang banyak.”
·         Al Khudahari Beik
Mendefinisikan al-Khash adalah lafadz yang dari segi kebahasaan ditentukan untuk satu arti secara mandiri.
·         Abdul Wahhab Abdul Salam Thawilah
Berpendapat bahwa setiap lafadz yang diungkapkan untuk menunjukkan satuan maknawi tertentu.
·         Abdul Wahhab Khallaf
Mendefinisikan yaitu lafal yang dipakai untuk menunjukkan seseorang, misalnya Muhammad atau semacamnya misalnya laki-laki.[3]
Jadi pengertian al-Kash adalah suatu lafal yang telah jelas hukum yang terkandung didalam nash, baik itu al-Qur’an maupun hadis Nabi sendiri, sebelum ada dalil yang menghendaki arti lain, hukum yang diambil dari khash ini adalah pasti (qath’i) bukan zhanny.
Contoh lafadz al-Khash adalah surat al-Maidah ayat 89 :                                         
فكفارته اطعام عشرةمسكين من اوسط ما تطعمون اهليكم اوكسوتهم
Artinya: Maka kafarat (denda pelanggaran sumpah), ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka
Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh. Tidak lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah  pasti tidak ada kemungkinan pengertian lain.  Begitulah dipahami setiap lafal khash dalam al-Qur’an, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada pengertian lain. [4]

2.      Bentuk-Bentuk al-Khash

Telah dapat diketahui bersama bahwa bentuk lafadz ‘am, dalam al-quran dan al-hadits itu banyak sekali, betigu juga dalam lafadz khash, yang bentuknya dapat disimpulkan menjadi 4 macam:
a.         Lafadz khash berbentuk mutlak, yaitu lafadz khash yang tidak ditentukan dengan sesuatu. Maksudnya, jika didalam nash itu ditemukan lafadz khash, maka lafadz ini harus diartikan sesuai dengan arti yang haqiqi, selama tidak ada dalil lain yang memalingkan arti hakiki ke arti lain.
Contoh: Q.S An-nur ayat 4:
وَالَّذِينَ يَرمُونَ المُحَصَنَاتِ ثُمَّ لَم يَأتُوا بِاَربَعَةِ شُهَدَاءَ فًاجلِدُوهُم ثَمَنِينَ جَلدَةً
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka derlah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera."
Hukuman 80 kali cambuk bagi penuduh zina, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
b.      Lafadz khash berbentuk muqayyad, yaitu lafadz yang ditentukan dengan sesuatu
Contoh: Q.S al-Maidah ayat 6:
يَاَيُهَاالَّذِينَ اَمَنُوا اِذَاقُمتُم اِلَى الصَّلَوةِ فَاغسِلُوا وُجُوهَكُم وَاَيدِيَكُم اِلَى الَمَرَافِقِ وَامسَحُوا بِرُءُوسِكُم وَاَرجُلِكُم اِلَى الكعبين وَاِن كُنتُم جُنُبًافَاطَّهَّرُوا وَاِن كُنتُم مَرضَى اَوعَلَى سَفَرٍ اَوجَاءَ اَحَدُ مِّنكُم مِنَ الغَاءِطِ اَو لَمَستُمُ النِّسَاءَ فَلَم تجدوا ماءفتيممواصعيداطيبافامسحوابوجوهكم وايديكم منه مايريدالله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد hليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [5]atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan[6], lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Ayat ini menjelaskan tentang hukum wudhu, sebabnya adalah bersuci dengan cara berwudhu, ayat ini menjelaskan tentang hukum bertayamum sebabnya adalah bersuci. Kalau tidak menemukan air untuk berwudhu.
c.       Lafadz khash berbentuk Amr, jika lafadz khash berbentuk amar atau berbentuk kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar, maka hukumnya adalah wajib.
Contoh Q.S al-Maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقطَعُوا اَيدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللُه عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : "Adapun orang  laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Menurut  surat al-maidah ayat 38 berbicara tentang pencuri baik laki-laki maupun perempuan dipotong kedua tangannya, sebagai pembalasan apa yang tekal diperbuatnya.
d.   Lafadz khash berbentuk nahiy, ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengan cara penguasaan dan bentuknya contohnya: ‘’Jangan lakukan’’ dan sebagainya. Jika ada lafadz nahiy, maka hukum yang terkandung didalamnya adalah haram.
Contoh Q.S al-Baqarah ayat 221:
وَلَاُتنكِحُوا المُشرِ كَتِ حَتَّى يُومِنَّ وَلَاَمَةٌ مُومِنَةٌ خَيرٌ مِّن مُّشرِكَةٍ وَلَو اَعجَبَتكُم اولءكيدعون اِلَى الَّنارِ وَاللهُ يَدعُوا اِلَى الجَنَّةِ وَالمَغفِرَةِ بِاِذنِهِ وَيُبَيّنُ اَيَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُم يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surge dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Larangan pada ayat ini menunjukkan hukum haram. Akan tetapi jika ada tanda yang menunjukan bahwa arti ayat tersebut harus dipalingkan ke arti majazi, maka pengertian hukumnya harus disesuaikan dengan tanda tersebut, sehingga memungkinkan mengandung arti makruh, doa,irsyad dan sebagainya.[7]
1.       Kehujjahan lafadz al-Khash
Dalalah khash menunjuk kepada dalalah qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkan kepada makna yang lain. Misalnya, firman Allah Q.S al-Baqarah ayat 196:
مَن لَّم يَجِد فَصِيَامُ  ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ فِى الحَجِّ
Artinya: Tetapi jika ia tidak menemukan binatang kurban, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji.
Lafadz tsalatsah (tiga) dalam ayat diatas adalah khas, yang tidak mungkin diartikan kurang atau lebih dari makna yang dikehandaki oleh lafadz itu. Oleh karena itu dalalah maknanya adalah qath’iy dan dalalah hukumnya pun qath’iy.
Akan tetapi, apabila ada qarinah, maka lafadz khash harus ditakwilkan kepada maksud makna yang lain. Sebagai contoh hadits Nabi yang berbunyi :
في كل اربعين شاة شاة
Artinya: Pada setiap empat puluh kambing, wajib zakatnya seekor kambing.
Menurut jumhur ulama, arti kata empat puluh ekor kambing dan seekor kambing keduanya adalah lafadz khash. Karena kedua lafadz tersebut tidak mungkin diartikan lebih atau kurang dari makna yang ditunjuk oleh lafadz itu sendiri. Dengan demikian, dalalah lafadz tersebut adalah qath’iy. Tetapi menurut Ulama Hanafiyah, dalam hadits tersebut terdapat qarinah yang mengalihkan kepada arti yang lain. Yaitu bahwa fungsi zakat adalah untuk menolong fakir miskin. Pertolongan itu dapat memberikan seekor kambing, tetapi juga dapat dengan menyerahkan harga seekor kambing yang dizakatkan.[8]

C.     TAKHSISH

1.      Pengertian Takhsish

Menurut Khudari Bik dalam bukunya ushul al-Fiqh, takhsish adalah penjelasan sebagian lafadz ‘amm bukan seluruhnya. Sedangkan menurut Abdul Hamid Hakim dalam bukunya As-Sulam, takhsish ialah mengeluarkan sebagian dari pada satuan-satuan yang masuk di dalam lafadz ‘amm ketika tidak adanya mukhossish (yang mengkhsuskan).[9] Dari kedua definisi tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa takhsish merupakan sebuah proses untuk mengeluarkan sebagian dari lafadz-lafadz yang masih bersifat ‘amm dan juga bersifat dzanny menuju lafadz yang khash dan juga qath’i.
Pentakhsisan dalil-dalil yang umum merupakan suatu kebolehan yang telah biasa dilakukan oleh para ushuli dan tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka. Hingga  ada sebuah pernyataan : dalil ‘amm semuanya telah ditakhsish kecuali di dalam empat tempat ; pertama, firman allah SWT. “Dan Allah Maha Mengetahui tehadap segala sesuatu” (Al-Baqarah 282), kedua, firman Allah SWT. “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian”. (An-Nisa : 23), karena setiap yang dinamai ibu baik itu atas dasar keturnan maupun sepersusuan hingga keatas (nenek) adalah haram hukumnya untuk menikahi mereka. Ketiga, yaitu “Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian” (Ali Imran : 185). Keempat, “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Hud:6). Kelima, “Milik Allah apa yang ada di langit dan di bumi.” (Al-Baqarah:184).[10]

2.      Macam-macam Mukhassish

Para ulama Ushul berbeda pendapat tentang makna mukhassish. Ada sebagian yang berpendapat bahwa mukhassih adalah kehendak seorang mutakalim (pembicara) sedangkan dalil hanya menjelaskan kehendak tersebut. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa mukhassih adalah dalil yang mana takhsish itu terletak di dalamnya.
Pada hakikatnya, mukhassish adalah mutakalim, tapi ketika mutakalim mentakhsish dalil umum menggunakan kehendak maka disandarkanlah takhsish terhadap kehendak, maka jadilah kehendak itu sebagai mukhassish. Kemudian sesuatu yang dijadikan dalil atas kehendaknya baik itu dalil lafdzi atau pun selainnya akan menjadi pengertian mukhassish menurut istilah.
Adapun macam-macam mukhassih terbagi menjadi dua yaitu mukhassish muttashil da mukhassish munfashil.


a.       Mukhassish Muttashil
Mukhassish muttashil adalah mukhassish yang tidak berdiri sendiri, tetapi maknanya terhubung dengan lafadz ‘amm yang berada sebelumnya.[11] Menurut Abdul Hamid Hakim, mukhassih muttashil ada enam yaitu sebagai berikut.
1)      Istisna (pengecualian). Contohnya seperti dalam Q.S Al-ashr : 2-3.
اناالانسان لفي خسر(2) الاالذين امنوا وعملوا الصلحت وتواصوابالحق وتواصوا بالصبر(3)

2)      Jumlah Syarat. Contohnya seperti dalam Q.S Al-Baqarah : 228
....ولايحل لهن  ان يكتمن ماخلق الله في ارحامهن ان كن يومن بالله واليوم الاخر وبعولتهن احق بردهن في ذلك ان ارادوااصلاحا
“Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang telah diciptakan oleh Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah (damai)”

3)      Sifat. Contohnya dalam Q.S An-nisa : 92
وماكان لمومن ان يقتل مومناالاخطئا ومن قتل مومناخطئا فتحريرر قبة مومنة
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman…”

4)      Ghoyah. Ghoyah adalah menyelesaikan suatu tuntutan untuk tetapnya suatu hukum sebelumnya dengan adanya hukum sebelumnya. Contohnya seperti dalam Q.S  Al-Baqarah : 222
ويسئلونك عن المحيض قل هواذى فاعتزلوا النساء فى المحيض ولاتقربوهن حتى يطهرن
“Dan merekamberetanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka suci…”

5)      Badal al-ba’dhi min al-kulli. Contohnya seperti dalam Q.S. Ali Imran : 97
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ومن كفرفان الله غني عن العلمين
“Mengerjakan haji adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

6)      Hal. Contohnya seperti dalam Q.S An-nisa : 43
يايها الذين امنوا لاتقربوا الصلوة وانتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون
“Wahai orang-orang yang beriman! janganlah mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan”
b.      Mukhassih munfashil
Mukhassish munfashil adalah mukhassish yang berdiri sendiri (dengan redaksi dalil yang berbeda) dan tidak terhubung dengan lafadz ‘amm yang di takhsish tersebut.  Mukhassish munfashil juga ada enam, yaitu sebagai berikut
1)      Mentakhsish Al-Quran dengan Al-Quran. Misalnya :
والمطلقت يتربصن بانفسهن ثلثة قروء
“wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menunggu tiga kali quru’ (Al-Baqarah:228)

Ketentuan dalam ayat diatas berlaku umum, bagi mereka yang hamil atau tidak. Tapi ketentuan itu dapat di takhsish dengan surat At-thalaq  ayat 4 seagai berikut.
والئي يئسن من المحيض من نسائكم ان ارتبتم فعدتهن ثلثة اشهر والئي لم يحضن واولات الاحمال اجلهن ان يضعن حملهن ومنيتق الله يجعل لهمن امره يسرا

“dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (At-Thalaq:4)

2)      Mentakhsish Al-Qur’an dengan As-Sunnah. Misalnya :
يوصيكم الله في اولادكم للذكرمثل حظ الانثيين
“Allah mensyari’atkan bagimu (pembagian  pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu bagian  seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan....” (Q.S An-Nisa : 11)

Kandungan ayat tersebut masih berlaku umum, baik itu bagi anak yang muslim atau pun kafir tetap mendapatkan bagian warisan dari orang tuanya. Kemudian di takhsislah ayat ini dengan hadits Nabi SAW.
لا يَرِثُ المُسلِمُ الكَافِرُ وَلاَ الكَافٍرُ المُسلٍمَ
“seorang muslim tidak boleh memberi warisan kepada orang kafir dan orang kafir tidak boleh memberi warisan kepada orang muslim”

3)      Mentakhsish Sunnah dengan Al-Qur’an. Misalnya pada hadits Nabi SAW.
لاَ يَقبَلُ اللّه صَلَاةَ اَحَدِكُم اَحدَثَ حَتّي يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian yang mempunyai hadas hingga berwudhu”
Hadits ini di takhsish oleh firman Allah SWT.
وَإِن كُنتُم مَرضَى أَو عَلَى سَفَرٍ فَلَم تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“dan apabila kamu sakit atau berada  dalam perjalanan kemudian tidak menemukan air, maka bertayamumlah menggunakan tanah yang suci”


4)      Mentakhsish Sunnah dengan Sunnah. Misalnya hadits Nabi SAW
فِيمَا سَقَتِ السَمَاءُ العُشرُ
“pada tanaman yang disirami oleh air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh.” (Muttafaq Alaihi)

Keumuman hadits diatas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya. Kemudian hadits itu ditakhsish oleh hadts lai yang berbunyi:
لَيسَ فِيمَا دُونَ خَمسِ أوسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat yang banyaknya kurang dari lima watsaq (1000 kilogram)”. (Muttafaq Alaihi)

5)      Mentakhsish Al-Quran dengan Qiyas. Misalnya :
الزَّانِيَةُ وَالزّانِى فَاجلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنهُمَا مائة جَلدَةٍ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”.

Keumuman ayat di atas ditakhsish oleh Q.S An-Nissa (4): 25
فإذا أُحصِنَّ فَإن أَتَينَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيهِنَّ نِصفُ مَا عَلَى المُحصَنَاتِ مِنَ العَذَابِ
“Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita mereka yang bersuami.”

Ayat di atas menerangkan secara kuhsus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan adalah separuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di qiyaskan dengan hukuman bagi budak perempuan, yaitu limapuluh kali dera.

6)      Mentakhsish Al-Quran dengan  ijma’. Misalnya :
يا أيُها الَّذِينَ آمَنُوآ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَة مِن يَّومِ الجُمُعَةِ فَاسعَو إلَى ذِكرِ اللهِ وَذَرُوا البَيعَ
“Wahai orang-orang yang beriman ! apabila kalian diseur untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S Al-Jumu’ah : 9)

Menurut ayat tersebut,  kewajiban shalat berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib shalat jum’at.




  

















BAB III

PENUTUP


Lafadz ‘amm adalah suatu lafadz yang menunjukkan suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu sedangkan khash ialah lafadz yang telah mengandung makna yang jelas baik jenis, jumlah, bentuk maupun ketentuan lainnya.
Lafadz khash merupakan dalil yang bersifat qath’i (pasti) selagi tidak ada dalil lain yang mentakwilkannya kepada makna yang lain. Sehingga dalil yang berupa lafadz khash ini tidak memerlukan ijtihad lagi dan bisa langsung dipakai dalam produk hukum. Sedangkan lafadz ‘amm merupakan dalil yang masih dzanny. Sehingga perlu adanya ijtihad dari para ulama untuk menetapkan produk hokum untuk dalil ini.
Maka para mujtahid menyusun sebuah metode yang dinamakan dengan takhsish, yaitu proses mengkhusukan lafadz ‘amm menjadi khash. Alat atau dalil yang digunakan untuk mentakhsish lafadz ‘amm disebut dengan mukhassih. Mukhassih ini terbagi ke dalam dua macam yaitu mukhassish muttashil dan mukhassish munfashil. Mukhassish muttashil adalah pentakhsish yang terhubung dengan dalil yang ada lafadz ‘amm sedangkan mukhassish munfashil adalah pentakhsish yang terpisah dengan dalil ‘ammnya.
Adapun yang termasuk ke dalam mukhassish muttashil yaitu istisna, sifat, badal al-ba’di min al-kulli, sifat, hal, dan jumlah syarat. Sedangkan yang termasuk ke dalam mukhassish mukhassish munfashil adalah Al-Qur’an terhadap Al-Qur’an, Al-Qur’an terhadap Sunnah, Sunnah terhadap Al-Qur’an, Sunnah terhadap Sunnah, ijma’ terhadap Al-Qur’an dan qiyas terhadap Al-Qur’an
      








DAFTAR PUSTAKA


1. Syafe’I,Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia,2015
2. Saefuddin,Asis dan Hasbiyallah, Ilmu Fiqh/Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka                      Rahmat,2012
3.Maftuhin,Adi, Sejarah Ushul Fiqih, Depok: Keira Publishing, 2017
4.Hakim,Abdul Hamid, As-Sulam, Jakarta: Maktabah Sa’idah Putra, 2007
5.Hakim,Abdul Hamid, Al-Bayan, Jakarta: Maktabah Sa’idah Putra, 2007










[1] Mahrus As’ad.A. Wahid, Memahami fiqih,(Bandung:CV,Armico,2006), hal.78
[2] Satria,Efendi, Ushul fiqh,(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2009), hal.205
[3] Abdul,Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh,(Jakarta:PT.Rineka Cipta,2005), hal.241
[4] Satria,Efendi,Ibid. hal.205
[5] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air
[6] Artinya: menyentuh,menurut Jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian Mufassirin ialah: menyetubuhi
[7] Abdul,Wahab Khallaf, Ibid, hal.242
[8]Amir,Syarifuddin, Ibid, hal.88
[9]Abdul Hamid Hakim, Al-Bayan,(Jakarta:Maktabah Sa’idah Putra,2007) juz 3,hal.52
[10]Abdul Hamid Hakim, As-Sulam,(Jakarta : Maktabah Sa’idah Putra,2007), h.22
[11] Abdul Hamid Hakim, As- Sulam, (Jakarta:Maktabah Sa’idah Putra, 2007),hal.22

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INSYAIYAH THALABI DAN GHAIRU THALABI

INSYAIYAH THALABI DAN GHAIRU THALABI BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang             Dalam keilmuan bahasa Arab, dikenal ada 12 fan keilmuan yang menjadi pusat kajian para linguis Arab. Salah satunya adalah ilmu balaghah. Ilmu balaghah adalah ilmu yang mempelajari tentang retorika baik secara lisan maupun tulisan. Para linguis arab membagi ilmu ini ke dalam tiga cabang, yaitu ma’ani, bayan dan badi’. Setiap cabang dalam ilmu ini mempunyai kajian dan tujuan yang berbeda-beda.             Salah satu cabang yang menarik adalah ilmu ma’ani. Ilmu ma’ani adalah ilmu yang mempelajari tentang kesesuaian antara perkataan atau tulisan yang dilontarkan seseorang agar bisa dipahami secara jelas. Bukan hanya jelas, tetapi untuk mengetahui penekanan dan konteks dibalik suatu ungkapan. Sehingga secara garis besar, para ahli ma’ani membagi-bagi bahasan ilmu...

Biografi Abu Tamam, Sang Penyair Masa Kekhalifahan Abbasiyah

Abu Tamam (788-845 M) adalah seorang penyair Arab terkenal yang hidup pada masa Kekhalifahan Abbasiyah di abad ke-9. Dia dikenal sebagai salah satu penyair terbaik pada masanya, dan karyanya memiliki pengaruh yang kuat dalam sastra Arab. Lahir dengan nama 'Al-Ḥabīb ibn Aws al-Ṭāʾī, Abu Tamam lahir di kota Jirjā, Mesir, dan tumbuh dalam lingkungan sastra yang kaya. Dia menunjukkan bakat puisi sejak usia muda dan terus mengembangkan kemampuannya melalui pembacaan dan studi yang intensif. Abu Tamam dikenal dengan panjang puisinya dan keahliannya dalam menggambarkan alam dan kehidupan manusia dengan kata-kata yang indah dan penuh warna. Karyanya mencakup berbagai tema, termasuk keindahan alam, cinta, kehidupan, dan nilai-nilai moral. Salah satu karya paling terkenal Abu Tamam adalah "Hikayat al-Habsyi" (Cerita Pemuda Habsyi), yang merupakan panegirik panjang yang diabdikan untuk memuji pemuda Habsyi bernama Sa'id bin Malik. Puisi ini memperlihatkan kepiawaian Ab...